Cyber Law
Cyber Law adalah aspek hukum
yang istilahnya berasal dari Cyberspace Law, yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
"online" dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyber Law juga
didefinisikan sebagai kumpulan peraturan perundang-undangan yang mengatur
tentang berbagai aktivitas manusia di cyberspace (dengan memanfaatkan teknologi
informasi). Ruang lingkup dari Cyber Law meliputi hak cipta, merek dagang,
fitnah/penistaan, hacking, virus, akses Ilegal, privasi, kewajiban pidana, isu
prosedural (Yurisdiksi, Investigasi, Bukti, dll), kontrak elektronik,
pornografi, perampokan, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Model Regulasi
Pertama, membuat berbagai jenis
peraturan perundang-undangan yang sifatnya sangat spesifik yang merujuk pada
pola pembagian hukum secara konservatif, misalnya regulasi yang mengatur hanya
aspek-aspek perdata saja seperti transaksi elektronik, masalah pembuktian
perdata, tanda tangan elektronik, pengakuan dokumen elektronik sebagai alat
bukti, ganti rugi perdata, dll., disamping itu juga dibuat regulasi secara
spesifik yang secara terpisah mengatur tindak pidana teknologi informasi
(cybercrime) dalam undang-undang tersendiri.
Kedua, model regulasi
komprehensif yang materi muatannya mencakup tidak hanya aspek perdata, tetapi
juga aspek administrasi dan pidana, terkait dengan dilanggarnya ketentuan yang
menyangkut penyalahgunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).
Pada negara yang telah maju
dalam penggunaan internet sebagai alat untuk memfasilitasi setiap aspek
kehidupan mereka, perkembangan hukum dunia maya sudah sangat maju. Sebagai
kiblat dari perkembangan aspek hukum ini, Amerika Serikat merupakan negara yang
telah memiliki banyak perangkat hukum yang mengatur dan menentukan perkembangan
Cyber Law.
1. Cyber Law di Amerika
Di Amerika, Cyber Law yang mengatur transaksi
elektronik dikenal dengan Uniform Electronic Transaction Act (UETA). UETA
diadopsi oleh National Conference of Commissioners on Uniform State Laws
(NCCUSL) pada tahun 1999.
Secara lengkap Cyber Law di Amerika adalah sebagai berikut:
– Electronic Signatures in Global and National Commerce Act
– Uniform Electronic Transaction Act
– Uniform Computer Information Transaction Act
– Government Paperwork Elimination Act
– Electronic Communication Privacy Act
– Privacy Protection Act
– Fair Credit Reporting Act
– Right to Financial Privacy Act
– Computer Fraud and Abuse Act
– Anti-cyber squatting consumer protection Act
– Child online protection Act
– Children’s online privacy protection Act
– Economic espionage Act
– “No Electronic Theft” Act
Cyber Law yang mengatur transaksi elektronik dikenal dengan Uniform Electronic
Transaction Act (UETA). UETA adalah salah satu dari beberapa Peraturan
Perundang-undangan Amerika Serikat yang diusulkan oleh National Conference
of Commissioners on Uniform State Laws (NCCUSL). Sejak itu 47 negara
bagian, Kolombia, Puerto Rico, dan Pulau Virgin US telah mengadopsinya
ke dalam hukum mereka sendiri. Tujuan menyeluruhnya adalah untuk membawa
ke jalur hukum negara bagian yag berbeda atas bidang-bidang seperti
retensi dokumen kertas, dan keabsahan tanda tangan elektronik sehingga
mendukung keabsahan kontrak elektronik sebagai media perjanjian yang
layak.
2. Cyber Law di Singapore
Cyber Law di Singapore, antara lain:
• Electronic Transaction Act
• IPR Act
• Computer Misuse Act
• Broadcasting Authority Act
• Public Entertainment Act
• Banking Act
• Internet Code of Practice
• Evidence Act (Amendment)
• Unfair Contract Terms Act
The Electronic Transactions Act (ETA) 1998
ETA sebagai pengatur otoritas sertifikasi. Singapore mempunyai misi untuk
menjadi poros / pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di
mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh bumi
diproses.
The Electronic Transactions Act telah
ditetapkan tgl.10 Juli 1998 untuk menciptakan kerangka yang sah tentang
undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapore yang
memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan
mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
• Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
• Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan
elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan
untuk mempromosikan pengembangan dari undang undang dan infrastruktur
bisnis diperlukan untuk menerapkan menjamin / mengamankan perdagangan
elektronik;
• Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan
perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang
efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat
dipercaya;
• Meminimalkan timbulnya arsip alektronik yang sama (double), perubahan yang
tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam
perdagangan elektronik, dll;
• Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan
integritas dari arsip elektronik; dan
• Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan
perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan
dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik
untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan
media elektronik.
3.
Cyber Law di Malaysia
komputer sebagai diekstrak dari “penjelasan Pernyataan” dari CCA 1997 :
a) Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran hukum bagi setiap orang untuk menyebabkan komputer
untuk melakukan apapun fungsi dengan maksud untuk mendapatkan akses tidak sah
ke komputer mana materi.
b) Berusaha untuk membuatnya menjadi pelanggaran lebih lanjut jika ada orang
yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam item (a) dengan
maksud untuk melakukan penipuan, ketidakjujuran atau menyebabkan cedera
seperti yang didefinisikan dalam KUHP Kode.
c)
Berusaha untuk membuat suatu pelanggaran bagi setiap orang untuk menyebabkan
modifikasi yang tidak sah dari isi dari komputer manapun.
d)
Berusaha untuk menyediakan bagi pelanggaran dan hukuman bagi komunikasi yang
salah nomor, kode, sandi atau cara lain untuk akses ke komputer.
e)
Berusaha untuk menyediakan untuk pelanggaran-pelanggaran dan hukuman bagi
abetments dan upaya dalam komisi pelanggaran sebagaimana dimaksud pada
butir (a), (b), (c) dan (d) di atas.
f) Berusaha
untuk membuat undang-undang anggapan bahwa setiap orang memiliki hak asuh
atau kontrol apa pun program, data atau informasi lain ketika ia tidak
diizinkan untuk memilikinya akan dianggap telah memperoleh akses yang
tidak sah kecuali jika dibuktikan sebaliknya Lima cyberlaws telah berlaku
pada tahun 1997 tercatat di kronologis ketertiban.
Digital Signature Act 1997 merupakan Cyberlaw
pertama yang disahkan oleh parlemen Malaysia. Tujuan Cyberlaw ini, adalah
untuk memungkinkan perusahaan dan konsumen untuk menggunakan tanda tangan
elektronik (bukan tanda tangan tulisan tangan) dalam hukum dan transaksi
bisnis. Computer Crimes Act 1997 menyediakan penegakan hukum dengan
kerangka hukum yang mencakup akses yang tidak sah dan penggunaan komputer
dan informasi dan menyatakan berbagai hukuman untuk pelanggaran yangmberbeda
komitmen.
4. Cyber Law di Indonesia
Indonesia telah resmi mempunyai undang-undang untuk
mengatur orang-orang yang tidak bertanggung jawab dalam dunia maya. Cyber Law-nya Indonesia yaitu
undang–undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Di
berlakukannya undang-undang ini, membuat oknum-oknum nakal ketakutan karena
denda yang diberikan apabila melanggar tidak sedikit kira-kira 1 miliar
rupiah karena melanggar pasal 27 ayat 1 tentang muatan yang melanggar
kesusilaan. sebenarnya UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) tidak hanya membahas situs porno atau masalah asusila. Total ada 13
Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di
dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Sebagian orang menolak
adanya undang-undang ini, tapi tidak sedikit yang mendukung undang-undang
ini.
Dibandingkan dengan
negara-negara di atas, indonesia termasuk negara yang tertinggal dalam halnpengaturan
undang-undang ite.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
•Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan
konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework
Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
• Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam
KUHP.
• UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum
di Indonesia.
• Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
• Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37).
5.Council of Europe Convention on Cyber Crime
Council of Europe Convention on
Cyber Crime (Dewan Eropa Konvensi Cyber Crime), yang berlaku mulai pada bulan
Juli 2004, adalah dewan yang membuat perjanjian internasional untuk mengatasi
kejahatan komputer dan kejahatan internet yang dapat menyelaraskan hukum
nasional, meningkatkan teknik investigasi dan meningkatkan kerjasama internasional.
Council of Europe Convention on
Cyber Crime berisi Undang-Undang Pemanfaatan Teknologi Informasi (RUU-PTI) pada
intinya memuat perumusan tindak pidana.
Council of Europe Convention on
Cyber Crime ini juga terbuka untuk penandatanganan oleh negara-negara non-Eropa
dan menyediakan kerangka kerja bagi kerjasama internasional dalam bidang ini.
Konvensi ini merupakan perjanjian internasional pertama pada kejahatan yang
dilakukan lewat internet dan jaringan komputer lainnya, terutama yang
berhubungan dengan pelanggaran hak cipta, yang berhubungan dengan penipuan
komputer, pornografi anak dan pelanggaran keamanan jaringan. Hal ini juga berisi serangkaian kekuatan dan prosedur
seperti pencarian jaringan komputer dan intersepsi sah.
Tujuan utama adanya konvensi ini adalah untuk membuat
kebijakan kriminal umum yang ditujukan untuk perlindungan masyarakat terhadap
Cyber Crime melalui harmonisasi legalisasi nasional, peningkatan kemampuan
penegakan hukum dan peradilan, dan peningkatan kerjasama internasional.