Kamis, 28 Oktober 2010

pelapisan sosial dan kesamaan derajat


KELOMPOK 1
NAMA : EDWINA C. PIETERSZ
KELAS : 1KA24
NPM : 12110254
BAB 6 : PELAPISAN SOSIAL DAN KESAMAAN DERAJAT
DEFINISI SOSIAL
Definisi Sosial dapat berarti kemasyarakatan. Sosial adalah keadaan dimana terdapat
kehadiran orang lain. Kehadiran itu bisa nyata anda lihat dan anda rasakan, namun juga bias hanya dalam bentuk imajinasi. Setiap anda bertemu orang meskipun hanya melihat atau mendengarnya saja, itu termasuk situasi sosial. Begitu juga ketika anda sedang menelpon,atau chatting (ngobrol) melalui internet. Pun bahkan setiap kali anda membayangkan adanya orang lain, misalkan melamunkan pacar, mengingat ibu bapa, menulis surat pada teman,membayangkan bermain sepakbola bersama, mengenang tingkah laku buruk di depan orang,semuanya itu termasuk sosial. Sekarang, coba anda ingat-ingat situasi dimana anda betul-betul
sendirian. Pada saat itu anda tidak sedang dalam pengaruh siapapun. Bisa dipastikan anda akan mengalami kesulitan menemukan situasinya. Jadi, memang benar kata Aristoteles, sang filsuf Yunani, tatkala mengatakan bahwa manusia adalah mahluk sosial, karena hampir semua aspek kehidupan manusia berada dalam situasi sosial.
Apakah tindakan sosial?
Tindakan sosial adalah bagian dari perilaku sosial. Oleh sebab itumula-mula harus didefinisikan dulu apa yang dimaksud dengan perilaku sosial. Perilaku social adalah perilaku yang terjadi dalam situasi sosial, yakni bagaimana orang berpikir, merasa dan bertindak karena kehadiran orang lain. Pertama, berpikir dalam situasi sosial. Apa yang anda pikirkan ketika bertemu seseorang bertubuh tinggi besar, berewokan, berkulit hitam legam, bermantel tebal? Apa yang anda pikirkan saat kekasih anda mengingkari janji? Apa yang anda pikirkan saat teman anda mendapatkan promosi kenaikan jabatan? Apapun yang ada dalam benak anda , anda pasti memikirkan!
Kedua, merasa dalam situasi sosial. Harus diakui, sebagian besar situasi sosial melibatkanperasaan. Coba anda bayangkan kembali perasaan anda saat berda dalam situasi sosial tetentu.Apa yang anda rasakan saat membayangkan sang kekasih? Apa yang anda rasakan saatmenyaksikan pembunuhan sadis? Apa yang anda rasakan saat bertemu dengan orang yang pernah mencelakai anda?
Ketiga, bertindak dalam situasi sosial. Inilah langkah kongkret anda yang bisa dilihat orang lain dalam situasi sosial. Mungkin anda menolong orang yang jatuh dari sepeda motor. Mungkin anda mengajak bersalaman dan berkenalan dengan orang yang baru anda temui. Mungkin anda memaki orang yang menyusahkan anda. Mungkin anda menyebarkan kebohongan. Mungkin anda mendatangi undangan pernikahan, atau yang lainnya. Sangat beragam bentuk-bentuk tindakan sosial manusia.
Tindakan sosial sangat dipengaruhi oleh pikiran dan perasaan atau emosi. Tidak ada tindakan sosial yang terjadi tanpa pengaruh keduanya. Oleh karena itu, meskipun buku ini khusus membahas tindakan sosial manusia, baik pikiran maupun emosi yang mempengaruhi tindakan sosial juga akan dikupas secara berbarengan.
Apakah situasi-situasi sosial manusia?
Apa yang dimaksud sosial telah dibahas diatas, yakni adanya kehadiran orang lain baik secara nyata maupun imajiner. Jika lebih diperinci, maka terdapat sekurangnya empat bentuk situasi sosial. Pertama, adanya kehadiran orang lain yang dapat diindra namun tanpa interaksi. Misalnya anda pergi ke perpustakaan. Disana duduk seseorang yang sedang membaca sendirian. Pada saat itu tidak ada interaksi apapun. Si dia bahkan mungkin tidak menyadari kalau anda ada disana. Namun sepanjang anda menyadari kehadirannya, maka itu disebut situasi sosial karena kehadiran orang itu secara otomatis telah mempengaruhi anda.

Pengertian Pelapisan Sosial
Kata stratification berasal dari kata stratum, jamaknya strata yang berarti lapisan. Menurut Pitirim A. Sorokin, pelapisan sosial adalah pembedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas secara bertingkat atau hierarkis. Hal tersebut dapat kita ketahui adanya kelas-kelas tinggi dan kelas-kelasyang lebih rendah dalam masyarakat.
Menurut P.J. Bouman, pelapisan sosial adalah golongan manusia yang ditandai dengan suatu cara hidup dalam kesadaran akan beberapa hak istimewa tertentu.Oleh karena itu, mereka menuntut gengsi kemasyarakatan. Hal tersebut dapat dilihat dalam kehidupan anggota masyarakatyang berada di kelas tinggi. Seseorang yang berada di kelas tinggi mempunyai hak-hak istimewa dibanding yang berada di kelas rendah.
Pelapisan sosial merupakan gejala yang bersifat universal. Kapan pun dan di dalam masyarakat mana pun, pelapisan sosial selalu ada. Selo Soemardjan dan Soelaiman Soemardi menyebut bahwa selama dalam masyarakat ada sesuatuyang dihargai, maka dengan sendirinya pelapisan sosial terjadi. Sesuatu yang dihargai dalam masyarakat bisa berupa harta kekayaan, ilmu pengetahuan, atau kekuasaan.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa pelapisan sosial adalah pembedaan antar warga dalam masyarakat ke dalam kelas-kelas sosial secara bertingkat. Wujudnya adalah terdapat lapisan-lapisan di dalam masyarakat diantaranya ada kelas sosial tinggi, sedang dan rendah.
Pelapisan sosial merupakan perbedaan tinggi dan rendahnya kedudukan atau posisi seseorang dalam kelompoknya, bila dibandingkan dengan posisi seseorang maupun kelompok lainnya. Dasar tinggi dan rendahnya lapisan sosial seseorang itu disebabkan oleh bermacam-macam perbedaan, seperti kekayaan di bidang ekonomi, nilai-nilai sosial, serta kekuasaan dan wewenang


Masyarakat terbentuk dari individu-individu. Individu-individu yang terdiri dari berbagai  latar belakang tentu akan membentuk suatu masyarakat heterogen yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial. Dengan terjadinya kelompok sosial itu maka terbentuklah suatu pelapisan masyarakat atau masyarakat yang berstrata.
Jika dilihat dari kenyataan, maka Individu dan Masyarakat adalah Komplementer. dibuktikan bahwa:
a) Manusia dipengaruhi oleh masyarakat demi pembentukan pribadinya;
b) Individu mempengaruhi masyarakat dan bahkan bisa menyebabkan perubahan besar masyarakatnya.
Menurut Pitirim A.Sorokin, Bahwa “Pelapisan Masyarakat adalah perbedaan penduduk atau masyarakat ke dalam kelas-kelas yang tersusun secara bertingkat (hierarchis)”.
Sedangkan menurut Theodorson dkk, didalam Dictionary of Sociology, bahwa “Pelapisan Masyarakat berarti jenjang status dan peranan yang relatif permanent yang terdapat didalam sistem sosial (dari kelompok kecil sampai ke masyarakat) di dalam pembedaan hak, pengaruh, dan kekuasaan. Masyarakat yang berstratifikasi sering dilukiskan sebagai suatu kerucut atau piramida, dimana lapisan bawah adalah paling lebar dan lapisan ini menyempit ke atas.
B.PELAPISAN SOSIAL CIRI TETAP KELOMPOK SOSIAL

Pembagian dan pemberian kedudukan yang berhubungan dengan jenis kelamin nampaknya menjadi dasar dari seluruh sistem sosial masyarakat kuno. Seluruh masyarakat memberikan sikap dan kegiatan yang berbeda kapada kaum laki-laki dan perempuan. Tetapi hal ini perlu diingat bahwa ketentuan-ketentuan tentang pembagian kedudukan antara laki-laki dan perempuan yang kemudian menjadi dasar daripada pembagian pekerjaan, semata-mata ditentukan oleh sistem kebudayaan itu sendiri.
Didalam organisasi masyarakat primitif, dimana belum mengenal tulisan, pelapisan masyarakat itu sudah ada. HAl ini terwujud berbagai bentuk sebagai berikut:
1) Adanya kelompok berdasarkan jenis kelamin dan umur dengan pembedaan-pembedaan hak dan kewajiban;
2) Adanya kelompok-kelompok pemimpin suku yang berpengaruh dan memiliki hak-hak istimewa;
3) adanya pemimpin yang saling berpengaruh;
4) Adanya orang-orang yang dikecilkan di luar kasta dan orang yang diluar perlindungan hukum (cutlaw men);
5) Adanya pembagian kerja di dalam suku itu sendiri;
6) Adanya pembedaan standar ekonomi dan didalam ketidaksamaan ekonomi itu secara umum.
C. TERJADINYA PELAPISAN SOSIAL

Terjadinya Pelapisan Sosial terbagi menjadi 2, yaitu:
– Terjadi dengan Sendirinya
Proses ini berjalan sesuai dengan pertumbuhan masyarakat itu sendiri. Adapun orang-orang yang menduduki lapisan tertentu dibentuk bukan berdasarkan atas kesengajaan yang disusun sebelumnya oleh masyarakat itu, tetapi berjalan secara alamiah dengan sendirinya. Oleh karena itu sifat yang tanpa disengaja inilah yang membentuk lapisan dan dasar dari pada pelapisan itu bervariasi menurut tempat, waktu, dan kebudayaan masyarakat dimana sistem itu berlaku.
- Terjadi dengan Sengaja
Sistem pelapisan ini dengan sengaja ditujukan untuk mengejar tujuan bersama. Dalam sistem ini ditentukan secara jelas dan tegas adanya kewenangan dan kekuasaan yang diberikan kepada seseorang.
Didalam sistem organisasi yang disusun dengan cara sengaja, mengandung 2 sistem, yaitu:
1) Sistem Fungsional, merupakan pembagian kerja kepada kedudukan yang tingkatnya berdampingan dan harus bekerja sama dalam kedudukan yang sederajat.
2) Sistem Skalar, merupakan pembagian kekuasaan menurut tangga atau jenjang dari bawah ke atas ( Vertikal ).
D.PEMBEDAAN SISTEM PELAPISAN MENURUT SIFATNYA

Menurut sifatnya, sistem pelapisan dalam masyarakat dibedakan menjadi:
1) Sistem pelapisan masyarakat yang tertutup
Dalam sistem ini, pemindahan anggota masyarakat kelapisan yang lain baik ke atas maupun ke bawah tidak mungkin terjadi, kecuali ada hal-hal istimewa. Di dalam sistem yang tertutup, untuk dapat masuk menjadi dari suatu lapisan dalam masyarakat adalah karena kelahiran. Di India, sistem ini digunakan, yang masyarakatnya mengenal sistem kasta. Sebagaimana yang kita ketahui masyarakat terbagi ke dalam :
-Kasta Brahma : merupakan kasta tertinggi untuk para golongan  pendeta;
-Kasta Ksatria : merupakan kasta dari golongan bangsawan dan tentara yang dipandang sebagai lapisan kedua;
-Kasta Waisya : merupakan kasta dari golongan pedagang;
-Kasta sudra : merupakan kasta dari golongan rakyat jelata;
-Paria : golongan bagi mereka yang tidak mempunyai kasta. seperti : kaum gelandangan, peminta,dsb.
E. BEBERAPA TEORI TENTANG PELAPISAN SOSIAL
Bentuk konkrit daripada pelapisan masyarakat ada beberapa macam. Ada yang membagi pelapisan masyarakat seperti:
1) Masyarakat terdiri dari Kelas Atas (Upper Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
2) Masyarakat terdiri dari tiga kelas, yaitu Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
3) Sementara itu ada pula sering kita dengar : Kelas Atas (Upper Class), Kelas Menengah (Middle Class), Kelas Menengah Ke Bawah (Lower Middle Class) dan Kelas Bawah (Lower Class).
Para pendapat sarjana memiliki tekanan yang berbeda-beda di dalam menyampaikan teori-teori tentang pelapisan masyarakat. seperti:
- Aristoteles membagi masyarakat berdasarkan golongan ekonominya sehingga ada yang kaya, menengah, dan melarat.
-Prof.Dr.Selo Sumardjan dan Soelaiman Soemardi SH.MA menyatakan  bahwa selama didalam masyarakat ada sesuatu yang dihargai olehnya dan setiap masyarakat pasti mempunyai sesuatu yang dihargainya makan barang itu akan menjadi bibit yang dapat menumbuhkan adanya sistem berlapis-lapis dalam masyarakat.
-Vilfredo Pareto menyatakan bahwa ada 2 kelas yang senantiasa berbeda setiap waktu, yaitu golongan elite dan golongan non elite.
-Gaotano Mosoa, sarjana Italia. menyatakan bahwa di dalam seluruh  masyarakat dari masyarakat yang sangat kurang berkembang, sampai kepada masyarakat yang paling maju dan penuh kekuasaan dua kelas selalu muncul ialah kelas yang pemerintah dan kelas yang diperintah.
-Karl Marx, menjelaskan secara tidak langsung tentang pelapisan masyarakat menggunakan istilah kelas menurut dia, pada pokoknya ada 2 macam di dalam setiap masyarakat yaitu kelas yang memiliki tanah dan alat-alat produksi lainnya dan kelas yang tidak mempunyai dan hanya memiliki tenaga untuk disumbangkan di dalam proses produksi.

TUDI KASUS

Ata’: Doeloe dan Kini

ATA’. Tiga kata ini jika dilabelkan kepada seseorang, khususnya dalam masyarakat Bugis Makassar bisa memunculkan perasaan yang berbeda – beda. Bisa memunculkan rasa kebanggaan sebagian kecil orang, tapi kebanyakannya diartikan sebagai sebuah bentuk penghinaan. Jika kita berbicara strata sosial, maka inilah strata paling rendah dalam masyarakat Bugis Makassar. Hanya saja dalam konteks kekinian, Ata’ yang dulunya dipahami sebagai budak kini lebih dipahami sebagai bawahan, pesuruh, atau pembantu.

                                                                         suku bugis
                                            sumber gambar : sejarah.kompasiana.com


Suatu waktu, secara tidak sengaja saya menyaksikan seorang ibu rumah tangga, sebut saja namanya Daeng Massuro memperlakukan secara tidak manusiawi seorang anak (umurnya baru sekitar 7 tahun) yang diangkatnya sebagai “pembantunya”. Hanya karena persoalan yang sangat kecil, sang anak ini disuruh membeli indomie rasa kari ayam, sementara dia pulang dengan membawa indomie rasa soto ayam. Sebuah sandal jepit bututpun melayang ke mukanya. Masya Allah, saya terkejut bukan main, mata saya nanar menyaksikannya seraya mengepalkan tangan. Duuchh, anak itu yang dibelakang hari saya ketahui seorang anak yatim begitu tegar menerima perlakukan majikannya. Dia hanya mengelus – elus pipinya seraya mengiris penuh kesakitan. Isak tangis tidak terdengar sedikitpun, mungkin karena sudah terbiasa menerima tempelen sandal jepit seperti itu.
Bukan satu dua kali saya menyaksikan kekejaman seperti kisah diatas. Mengangkat pembantu adalah sebuah pilihan berat karena pembantu idealnya adalah partner kerja meskipun dia bekerja dibawah perintah kita. Mereka bukanlah barang mati, yang tidak punya pikiran dan perasaan. Mereka tentu punya juga keinginan untuk dihargai, dan tentu saja tidak bakalan menolak jika diajak berkomunikasi secara baik dengan penuh kesantunan dan kasih sayang. Karena itu, tidak selayaknya pembantu diperlakukan layaknya ata’ atau budak. Dalam banyak kasus—semoga kita tidak termasuk diantaranya—seringkali pembantu dipersamakan dengan budak. Yang selalu muncul di pikiran kita, ”pokoknya dia harus nurut, kalau tidak awas …. ”. Kasus Daeng Massuro diatas merupakan satu bukti nyata dimana pembantu diperlakukan tak lebih dari seorang budak baginya.

sumber : http://sosbud.kompasiana.com/2010/05/04/ata-doeloe-dan-kini/

 opini :
pelapisan sosial hanya membuat perpecahan di antara kita, yang membeda-bedakan orang dengan yang lain. seandainya pelapisan sosial itu tidak ada, tidak ada perpecahan dan akan damai.

Jumat, 22 Oktober 2010

pemuda dan sosialisasi

BAB 4 :Pemuda dan Sosialisasi

KELOMPOK 1
NAMA : EDWINA C. PIETERSZ
NPM : 12110254
KELAS : 1KA24
Pemuda adalah golongan manusia manusia muda yang masih memerlukan pembinaan dan pengembangan kearah yang lebih baik, agar dapat melanjutkan dan mengisi pembangunan yang kini telah berlangsung, pemuda di Indonesia dewasa ini sangat beraneka ragam, terutama bila dikaitkan dengan kesempatan pendidikan. Keragaman tersebut pada dasarnya tidak mengakibatkan perbedaan dalam pembinaan dan pengembangan generasi muda.
Proses kehidupan yang dialami oleh para pemuda Indonesia tiap hari baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun masyarakat membawa pengauh yang besar pula dalam membina sikap untuk dapat hidup di masyarakat. Proses demikian itu bisa disebut dengan istilah sosialisasi, proses sosialisasi itu berlangsung sejak anak ada di dunia dan terus akan berproses hingga mencapai titik kulminasi.
jadi jelaslah sekarang keragaman pemuda Indonesia dilihat dari kesempatan pendidikannya serta dihubungkan dengan keragaman penduduk dalam suatu wilayah, maka proses sosialisasi yang dialami oleh para pemuda sangat rumit. Sehubungan dengan perkembangan individu pemuda itu sendiri dan dalam rangka melepaskan diri dari ketergantungan pada orang tua, maka pengalaman-pengalaman yang dialainya itu kadang  membingungkan dirinya sendiri.
Pemuda Indonesia
Pemuda dalam pengertian adalah manusia-manusia muda, akan tetapi di Indonesia ini sehubungan dengan adanya program pembinaan generasi muda pengertian pemuda diperinci dan tersurat dengan pasti. Ditinjau dari kelompok umur, maka pemuda Indonesia adalah sebagai berikut :
Masa bayi                  : 0 – 1 tahun
Masa anak                : 1 – 12 tahun
Masa Puber              : 12 – 15 tahun
Masa Pemuda          : 15 – 21 tahun
Masa dewasa           : 21 tahun keatas
Dilihat dari segi budaya atau fungsionalya maka dikenal istilah anak, remaja dan dewasa, dengan perincian sebagia berikut :
Golongan anak        : 0 – 12 tahun
Golongan remaja     : 13 – 18 tahun
Golongan dewasa   : 18 (21) tahun keatas
Usia 0-18 tahun adalah merupakan sumber daya manusia muda, 16 – 21 tahun keatas dipandang telah memiliki kematangan pribadi dan 18(21) tahun adalah usia yagn telah diperbolehkan untuk menjadi pegawai baik pemerintah maupun swasta
Dilihat dari segi ideologis politis, generasi muda adalah mereka yang berusia 18 – 30 – 40 tahun, karena merupakan calon pengganti generasi terdahulu. Pengertian pemuda berdasarkan umur dan lembaga serta ruang lingkup tempat pemuda berada terdiri atas 3 katagori yaitu :
  1. siswa, usia antara 6 – 18 tahun, masih duduk di bangku sekolah
  2. Mahasiswa usia antara 18 – 25 tahun beradi di perguruan tinggi dan akademi
  3. Pemuda di luar lingkungan sekolah maupun perguruan tinggi yaitu mereka yang berusia 15 – 30 tahun keatas.
Akan tetapi, apabila melihat peran pemuda sehubungan dengan pembangunan, peran itu dibedakan menjadi dua yaitu
  1. Didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan tuntutan-tuntutan lingkungan. Pemuda dalam hal ini dapat berperan sebagai penerus tradisi dengan jalan menaati tradisi yang berlaku
  2. Didasarkan atas usaha menolak menyesuaikan diri dengan  lingkungan. Peran pemuda jenis ini dapat dirinci dalam tiga sikap, yaitu : pertama jenis pemuda “pembangkit” mereka adalah pengurai  atu pembuka kejelasan dari suatu masalah sosial. Mereka secara tidak langsung ktu mengubah masyarakat dan kebudayaan. Kedua pemuda pdelinkeun atau pemuda nakal. Mereka tidak berniat mengadakan perubahan, baik budaya maupun pada masyarakat, tetapi hanya berusaha memperoleh manfaat dari masyarakat dengan melakukan tidnakan menguntungkan bagi dirinya, sekalipun dalam kenyataannya merugikan. Ketiga, pemuda radikal. Mereka berkeinginan besar untuk mengubah masyarakat dan kebudayaan lewat cara-cara radikal, revolusioner.
Kedudukan pemuda dalam masyarakat adalah sebagai mahluk moral, mahluk sosial. Artinya beretika, bersusila, dijadikan sebagai barometer moral kehidupan bangsa dan pengoreksi. Sebagai mahluk sosial artinya pemuda tidak dapat berdiri sendiri, hidup bersama-sama, dapat menyesuaikan diri dengan norma-norma, kepribadian, dan pandangan hidup yagn dianut masyarakat. Sebagai mahluk individual artinya tidak melakukan kebebasan sebebas-bebasnya, tetapi disertai ras tanggung jawab terhadap diri sendiri, terhadap masyarakat, dan terhadap Tuhan Yang maha Esa.
Sosialisasi diartikan sebagai sebuah proses seumur hidup bagaimana seorang individu mempelajari kebiasaan-kebiasaan yang meliputi cara-cara hidup, nilai-nilai, dan norma-norma social yang terdapat dalam masyarakat agar dapat diterima oleh masyarakatnya. Berikut pengertian sosialisasi menurut para ahli
1.  Charlotte Buhler
    Sosialisasi adalah proses yang membantu individu-individu belajar dan menyesuaikan diri,      bagaimana cara hidup, dan berpikir kelompoknya agar ia dapat berperan dan berfungsi dengan kelompoknya.

2. Peter Berger
    Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
3. Paul B. Horton
    Sosialisasi adalah suatu proses dimana seseorang menghayati serta memahami norma-norma dalam masyarakat tempat tinggalnya sehingga akan membentuk kepribadiannya.
4. Soerjono Soekanto
    Sosialisasi adalah proses mengkomunikasikan kebudayaan kepada warga masyarakat yang baru.
Syarat terjadinya sosialisasi
Pada dasarnya, sosialisasi memberikan dua kontribusi fundamental bagi kehidupan kita. Pertama, memberikan dasar atau fondasi kepada individu bagi terciptanya partisipasi yang efektif dalam masyarakat, dan kedua memungkinkan lestarinya suatu masyarakat – karena tanpa sosialisasi akan hanya ada satu generasi saja sehingga kelestarian masyarakat akan sangat terganggu..Contohnya, masyarakat Sunda, Jawa, Batak, dsb. akan lenyap manakala satu generasi tertentu tidak mensosialisasikan nilai-nilai kesundaan, kejawaan, kebatakan kepada generasi berikutnya. Agar dua hal tersebut dapat berlangsung maka ada beberapa kondisi yang harus ada agar proses sosialisasi terjadi. Pertama adanya warisan biologikal, dan kedua adalah adanya warisan sosial.
1. Warisan dan Kematangan Biologikal .
Dibandingkan dengan binatang, manusia secara biologis merupakan makhluk atau spesis yang lemah karena tidak dilengkapi oleh banyak instink. Kelebihan manusia adalah adanya potensi untuk belajar dari pengalaman-pengalaman hidupnya. Warisan biologis yang merupakan kekuatan manusia, memungkinkan dia melakukan adaptasi pada berbagai macam bentuk lingkungan. Hal inilah yang menyebabkan manusia bisa memahami masyarakat yang senantiasa berubah, sehingga lalu dia mampu berfungsi di dalamnya, menilainya, serta memodifikasikannya. Namun tidak semua manusia mempunyai warisan biologis yang baik, sebab ada pula warisan biologis yang bisa menghambat proses sosialisasi. Manusia yang dilahirkan dengan cacat pada otaknya atau organ tubuh lainnya (buta, tuli/bisu, dsb.) akan mengalami kesulitan dalam proses sosialisasi.
Proses sosialisasi juga dipengaruhi oleh kematangan biologis (biological maturation), yang umumnya berkembang seirama dengan usia biologis manusia itu sendiri. Misalnya, bayi yang usianya empat minggu cenderung memerlukan kontak fisik, seperti ciuman, sentuhan, pelukan. Begitu usianya enambelas minggu maka dia mulai bisa membedakan muka orang lain yang dekat dengan dirinya, dan lalu mulai bisa tersenyum. Pada usia tiga bulan, seorang bayi jangan diminta untuk berjalan atau pun berhitung, berpakaian, dan pekerjaan lainnya. Semua itu akan sia-sia, menghabiskan waktu Karena secara biologis, bayi tersebut belum cukup matang. Dengan demikian warisan dan kematangan biologis merupakan syarat pertama yang perlu diperhatikan dalam proses sosialisasi.
2. Lingkungan yang menunjang.
Sosialisasi juga menuntut adanya lingkungan yang baik yang menunjang proses tersebut, di mana termasuk di dalamnya interaksi sosial. Kasus di bawah ini dapat dijadikan satu contoh tentang pentingnya lingkungan dalam proses sosialisasi. Susan Curtiss (1977) menaruh minat pada kasus anak yang diisolasikan dari lingkungan sosialnya. Pada tahun 1970 di California ada seorang anak berusia tigabelas tahun bernama Ginie yang diisolasikan dalam sebuah kamar kecil oleh orang tuanya. Dia jarang sekali diberi kesempatan berinteraksi dengan orang lain. Kejadian ini diketahui oleh pekerja sosial dan kemudian Ginie dipindahkan ke rumah sakit, sedangkan orang tuanya ditangkap dengan tuduhan melakukan penganiayaan dengan sengaja. Pada saat akan diadili ternyata ayahnya bunuh diri.
Ketika awal berada di rumah sakit, kondisi Ginie sangat buruk. Dia kekurangan gizi, dan tidak mampu bersosialisasi. Setelah dilakukan pengujian atas kematangan mentalnya ternyata mencapai skor seperti kematangan mental anak-anak berusia satu tahun. Para psikolog, akhli bahasa, akhli syaraf di UCLA (Universitas California) merancang satu program rehabilitasi mental Ginie. Empat tahun program tersebut berjalan ternyata kemajuan mental Ginie kurang memuaskan. Para akhli tersebut heran mengapa Ginie mengalami kesukaran dalam memahami prinsip tata bahasa, padahal secara genetis tidak dijumpai cacat pada otaknya. Sejak dimasukan ke rumah sakit sampai dengan usia dua puluh tahun, Ginie dilibatkan dalam lingkungan yang sehat, yang menunjang proses sosialisasi. Hasilnya, lambat laun Ginie mulai bisa berpartisipasi dengan lingkungan sekitarnya.
Penelitian lain dilakukan oleh Rene Spitz (1945). Dia meneliti bayi-bayi yang ada di rumah yatim piatu yang memperoleh nutrisi dan perawatan medis yang baik namun kurang memperoleh perhatian personal. Ada enam perawat yang merawat empat puluh lima bayi berusia di bawah delapan belas


STUDI KASUS

Kerusuhan Koja Akibat Kurang Sosialisasi

Ketua Umum Palang Merah Indonesia Jusuf Kalla mengatakan, kerusuhan Koja adalah akibat kurang sosialisasi dan kendala informasi dari pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang sebenarnya sama sekali tidak ada pembongkaran makam.

"Soal peristiwa (kerusuhan Koja) ini juga karena ada kesalahan sosialisasi dari Pihak Pemprov DKI dan terdapat tindakan yang tidak manusiawi yang mengakibatkan jatuhnya korban di kedua belah pihak," kata Ketua Umum PMI Jusuf Kalla di Jakarta, Jumat (14/5).
Kalla juga mengemukakan, harus terdapat kejelasan mengenai siapa pihak ahli waris dari makam.
Ia menegaskan, PMI juga menginginkan agar kerusuhan Koja segera diselidiki pihak kepolisian agar di waktu mendatang orang tidak lagi bisa melakukan pembakaran atau penganiayaan secara beramai-ramai tetapi lolos dari jeratan hukum.


"Kalau negara ini tidak punya hukum maka kemanusiaannya akan hilang," kata mantan Wakil Presiden RI.
Kalla memaparkan, PMI sangat peduli terhadap proses hukum karena hal itu juga menyangkut permasalahan kemanusiaan yang menimpa baik kepada korban yang meninggal dunia maupun yang luka-luka.
Dalam rekomendasi akhirnya, Ketua Tim Investigasi Kemanusiaan PMI Ulla Nuchrawaty mengemukakan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus lebih meningkatkan fungsi koordinasi, komunikasi, dan informasi secara berjenjang dalam melaksanakan tugas terkait dengan kepentingan masyarakat.
PMI juga merekomendasikan agar Pemprov DKI Jakarta agar segera melakukan langkah-langkah yang tegas dan cepat dalam rangka pemulihan dan menciptakan suasana yang tenang bagi masyarakat.
"Agar dalam bekerja saling menghormati dan menjaga kehidupan kemanusiaan yang adil," kata Ulla.
Di tempat yang sama, Gubernur DKI Jakarta Fauzi Bowo mengemukakan, pihaknya telah melakukan evaluasi dan berbagai upaya perbaikan agar peristiwa ini tidak terjadi lagi di masa mendatang.(ant/yan)

sumber : http://erabaru.net/nasional/50-jakarta/13609-kerusuhan-koja-akibat-kurang-sosialisasi

OPINI :

pemuda dan sosialisasi adalah suatu hal yang tidak terpisahakan. kebanyakan pemuda sangat senang untuk bersosialisasi. akan tetapi sosialisasi yang diharapkan adalah sosialsisasi yang positif yang bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri, maupun orang lain dan masyarakat.
kurangnya sosialisasi akan mengakibatkan dampak negatif, salah satunya adalah kerusuhan dalam wacana diatas.

individu,keluarga dan masyarakat

BAB 3 : Pengertian Individu dan Perkembangan

KELOMPOK : 1
NAMA : EDWINA CAROLIN PIETERSZ
NPM : 12110254
KELAS : 1 KA 24
Filed Under: Umum
Pengertian Individu
Individu berasal dari kata latin individuum yang artinya tidak terbagi.. individu menekankan penyelidikan kepada kenyataan-kenyataan hidup yang istimewa dan seberapa mempengaruhi kehidupan manusia (Abu Ahmadi, 1991: 23). Individu bukan berarti manusia sebagai suatu keseluruhan yang tidak dapat dibagi, melainkan sebagi kesatuan yang terbatas, yaitu sebagai manusia perseorangan.
Individu adalah seorang manusia yang tidak hanya memiliki peranan khas di dalam lingkungan sosialnya,malainkan juga mempunyai kepribadian serta pola tingkah laku spesifik dirinya. Terdapat tiga aspek yang melekat sebagai persepsi terhadap individu, yaitu aspek organik jasmaniah, aspek psikis-rohaniah, dan aspek-sosial yang bila terjadi kegoncangan pada suatu aspek akan membawa akibat pada aspek yang lainnya. Individu dalam tingkah laku menurut pola pribadinya ada 3 kemungkinan: pertama menyimpang dari norma kolektif kehilangan individualitasnya, kedua takluk terhadap kolektif, dan ketiga memengaruhi masyarakat (Hartomo, 2004: 64).
Individu tidak akan jelas identitasnya tanpa adanya suatu masyrakat yng menjadi latar belakang keberadaanya. Individu berusaha mengambil jarak dan memproses dirinya untuk membentuk perilakunya yang selaras dengan keadaan dan kebiasaan yang sesuai dengan perilaku yang telah ada pada dirinya.
Manusia sebagai individu salalu berada di tengah-tengah kelompok individu yang sekaligus mematangkannya untuk menjadi pribadi yang prosesnya memerlukan lingkungan yang dapat membentuknya pribadinya. Namun tidak semua lingkungan menjadi faktor pendukung pembentukan pribadi tetapi ada kalanya menjadi penghambat proses pembentukan pribadi.
Perkembangan Individu
Manusia pada waktu lahir tampaknya sangat lemah namun bayi mempunyai banyak kemungkinan untuk berkembang. Bayi berproses menjadi anak dan anak akan berkembang menjadi dewasa. Prinsip-prinsip perkembangan pada manusia adalah sebagai berikut:
1) Perkembangan mengikuti pola-pola tertentu dan berlangsung secara teratur.
2) Perkembangan menuju diferensiasi dan integrasi dari gerakan-gerakan yang bersifat masal menuju gerakan-gerakan khusus
.
3) Pertumbuhan dan perkembangan tidak terjadi secara tiba-tiba tetapi berlangsung secara berangsur-angsur secara teratur dan terus-menerus.
4) Suatu tingkat perkembangan dipengaruhi oleh sifat perkembangan sebelumnya.
5) Perkembangan antara anak satu berbeda dengan anak lain, baik dalam perkem-bangan masing-masing aspek kejiwaannya maupun cepat atau lambatnya perkembangan tersebut.
Pengaruh lingkungan masyarakat terhadap individu dan khususnya terhadap pembentukan individualitasnya adalah besar, namun sebaliknya individu pun berkemampuan untuk mempengaruhi masyarakat. Kemampuan individu merupakan hal yang utama dalam hubungannya dengan manusia.
PENGERTIAN PERTUMBUHAN
Menurut  para ahli yang menganut aliran asosiasi berpendapat,bahwa pertumbuhan pada dasarnya adalah proses asosiasi..Dapat disimpulkan pengertian tentang proses asosiasi adalah terjadinya perubahan pada seseorang secara tahap demi tahap karena adanya pengaruh.
Lain halnya dengan pendapat dari aliran psikologi Gestalt tentang pertumbuhan..Menurut para ahli dan aliran ini bahwa pertumbuhan adalah proses diferensiasi.Menurut proses ini keseluruhan yang lebih dulu ada,baru kemudian menyusul bagian-bagiannya.Jadi dapat disimpulkan bahwa pertumbuhan itu adalah proses perubahan secara perlahan-lahan pada manusia dalam mengenal  sesuatu secara keseluruhan baru  baian-bagiannya.
FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHI PERTUMBUHAN
a)    Pendirian nativistik
      Menurut para ahli dari golongan ini menunjukkan berbaagai kesempatan ataukemiripan antaraorang tua dengan anaknya.Misalnya dengan adanya suatu keahlian yanga dimiliki oleh salah atu orang tua maka kemungkinan besar sang anak pun akan memiliki keahlian yang sama.
b)    Pendirian Empiristik dan Environmentalistik.
      Pendirian ini berlawanan dengan pendirian nativistik.Para ahli berpendapat,bahwa pertumbuhan individu semata-mataa tergantung pada lingkungan sedang dasr tidak berperan sama sekali.Pendirian semacam inidisebut pendirian yang environmentalistik.
c)     Pendirian konvergensi dan Interaksionisme
Kebanyakan para ahli mengikuti pendirian konvergensi dengan modifikasi seperlunya.Nampak lain dengan konsepsi konvergensi yang berpandangan oleh dasar(bakat) dan lingkungan.

STUDI KASUS
sumber :

http://cetak.kompas.com/read/xml/2009/04/16/0327201/gawat.tak.gengsi.lagi.punya.anak.banyak


"Maaf Pak,… saya malu. Tapi harus bertanya," kata Syafrial (37) dengan sedikit 
tertunduk. "Kalau divasektomi, apakah 'barang' saya masih bisa bangun?" katanya 
dengan mimik muka serius. Pertanyaan itu dilontarkannya kepada Penyuluh 
Lapangan Keluarga Berencana yang mendatangi Kampung Pasir Putih, Kota Batam.

Dia ingin divasektomi karena istrinya menderita hipertensi sehingga merasa 
tidak cocok ikut program Keluarga Berencana (KB) dengan pil. Jika tidak ikut 
program KB, khawatir anaknya bakal bertambah lagi. "Padahal, punya anak empat 
sangat repot," kata Syafrial yang sehari-hari menjadi sopir angkutan kota.

Rangkuti (39), warga kampung yang sama, juga tertarik ikut vasektomi karena 
kasihan pada istrinya yang terus-menerus melahirkan hingga mempunyai lima anak 
dan yang terkecil berumur 2,5 tahun. Untuk ikut KB, istrinya merasa belum ada 
alat kontrasepsi yang cocok.

"Pakai pil harganya murah, cuma Rp 5.000 isi 28-30 tablet. Cukup untuk sebulan. 
Tapi badan rasanya menjadi tidak enak," kata Utnaini (34), istri Rangkuti yang 
menderita hipertensi. Dia juga mencoba KB suntik dengan biaya Rp 35.000 sekali 
suntik, tetapi tetap merasa tidak cocok.

"Biarlah saya yang mengalah dengan vasektomi. Kalau menggunakan kondom, rasanya 
kurang nyaman," kata Rangkuti yang sehari-hari menjadi buruh lepas.

Ny Arbaiyah (35) semula tak setuju suaminya, Sudarsono (39), warga Kecamatan 
Batuaji, Kota Batam, ikut vasektomi. "Saya kan khawatir nanti terjadi apa-apa," 
ujarnya tertawa. Namun, setelah bertanya ke banyak pihak, akhirnya ia setuju 
suaminya ikut vasektomi.

Bukan gengsi

Baik Syafrial, Rangkuti, maupun Sudarsono mengikuti program KB karena tekanan 
ekonomi. Beban berat menanggung biaya hidup keluarga dengan anak banyak 
menyebabkan mereka memilih program KB untuk membatasi kelahiran.

Begitu pun sejumlah ibu-ibu di Kecamatan Belakang Padang, Kota Batam, serta 
kota-kota lainnya di Tanah Air, mereka ikut program KB karena dorongan ekonomi.

Tidak salah. Namun, alangkah baiknya jika keikutsertaan mereka dalam program KB 
sejak awal ketika anaknya belum banyak, serta dilakukan penuh perencanaan 
sehingga beban ekonomi tidak terlampau berat.

"Ikut program KB idealnya karena kesadaran untuk membentuk keluarga sejahtera," 
kata Ida B Permana, Kepala Puslitbang Keluarga Berencana/Kesehatan Reproduksi 
(KB/KR), Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).

Di kalangan masyarakat, rasa malu atau "gengsi" jika memiliki anak banyak juga 
mulai pudar. Padahal, pada masa Orde Baru, masyarakat akan merasa bangga jika 
memiliki anak dua sesuai anjuran pemerintah. Mereka pun kerap menjadi contoh 
atau panutan masyarakat sekelilingnya.

Kini, sejumlah elite politik maupun elite masyarakat dengan rasa bangga memberi 
contoh anaknya banyak. Bahkan saat pemilu legislatif beberapa waktu lalu, 
sejumlah partai politik dengan terang-terangan menghujat program KB.

Spanduk berisi hujatan program keluarga berencana terpampang di sejumlah ruas 
jalan di Ibu Kota.

"Secara politis, dukungan terhadap program KB memang tidak sekuat dulu," kata 
Permana.             

Bahkan dalam sidang kabinet, menurut panelis lain, institusi keluarga berencana 
sering kali tidak dilibatkan. Itulah sebabnya persoalan-persoalan kependudukan 
tidak sampai ke pucuk pengambil kebijakan tertinggi, dalam hal ini presiden, 
tetapi cuma sampai di tingkat menteri koordinator.

Pemerintah pusat juga tidak lagi memberikan penghargaan bagi daerah yang sukses 
dalam program KB seperti masa Orde Baru dulu.

Di sisi lain, sejumlah pemerintah daerah, terutama hasil pemekaran di luar 
Jawa, juga terkesan tidak mendukung atau setengah hati melaksanakan program KB. 
Ini dilakukan sebagai bentuk "protes" kepada pemerintah pusat.

Pertimbangannya, selama ini perhitungan dana alokasi umum (DAU) dihitung 
berdasarkan jumlah penduduk. "Pola ini dirasakan tidak adil oleh sejumlah 
daerah di luar Jawa yang wilayahnya sangat luas tetapi jumlah penduduknya 
sangat sedikit," kata Muhadjir Darwin, Kepala Pusat Studi Kependudukan dan 
Kebijakan Universitas Gadjah Mada.

Itulah sebabnya daerah-daerah tersebut membiarkan angka pertumbuhan penduduknya 
cukup tinggi dan tidak serius melaksanakan program KB. Pertumbuhan penduduk 
yang tinggi juga mereka maksudkan untuk menjaga keseimbangan jumlah etnis lokal 
dari derasnya arus pendatang.

Beban pemerintah

Pertumbuhan penduduk yang tinggi bukan hanya menjadi beban bagi pemerintah 
pusat, tetapi di era otonomi daerah juga menjadi beban bagi pemerintah daerah.

"Pemerintah daerah harus menyediakan sekolah, perumahan, fasilitas sosial, dan 
anggaran kesehatan untuk warganya," kata Nina Sardjunani, Deputi Menteri Negara 
Perencanaan Pembangunan Nasional, Bidang SDM dan Kebudayaan Bappenas.

Karena itu, langkah yang dilakukan Pemerintah Kota Batam dengan memberikan 
insentif Rp 250.000 kepada setiap peserta program vasektomi untuk mengendalikan 
jumlah penduduk merupakan langkah yang patut ditiru dan menguntungkan semua 
pihak.

Bagi masyarakat, insentif ini sangat bernilai secara ekonomis. Sebaliknya bagi 
pemerintah kota, lebih efisien memberikan insentif dibandingkan mereka harus 
membangun beragam fasilitas akibat pertumbuhan penduduk yang tak terkendali.

Namun tak semua pemerintah daerah serius mengendalikan penduduk melalui KB, 
termasuk KB dengan sasaran pria seperti vasektomi dan penggunaan kondom. 
Terbukti dari target peserta vasektomi sebanyak 21.286 orang, yang tercapai 
sampai Februari baru 1.485 orang di seluruh Tanah Air. Adapun untuk kondom, 
dari target 904.300 orang baru tercapai 16.080 orang.

Tampaknya program keluarga berencana harus lebih gencar dilakukan jika bangsa 
ini di kemudian hari tak mau menuai bencana.
OPINI : 
pada hakikatnya manusia adalah individu yang harus saling berbagi dan berinteraksi dengan individu lain.
Bila manusia itu tidak bisa mengendalikan hawa nafsu, maka akan terjadi kekacauan dimana-mana. Ledakan penduduk adalah salah satunya.

warga negara dan negara

BAB 5 : WARGA NEGARA dan NEGARA

KELOMPOK 1
NAMA : EDWINA C. PIETERSZ
NPM : 12110254
KELAS : 1KA24

Hukum adalah sebuah perkara yang selalu diucapkan oleh setiap golongan yang memiliki latar belakang yang berlainan; seperti ulama misalnya berkata “hukum solat adalah wajib”, atau seorang guru yang berkata pada muridnya “barangsiapa yang datang lambat akan dihukum berdiri selama satu jam”. Tidak luput dari ucapan seorang filosof yang berkata “hukum alam sudah menentukan hal tersebut”.
Akan tetapi, dari sekian orang yang mendengar kata-kata tersebut, sangat jarang yang mengerti apakah hukum itu sebenarnya, serta berbagai sosok yang berhubungan dengannya.
Agar dapat memahami apakah hukum itu, setiap perkara yang berkaitan dengan hukum itu haruslah diteliti, seperti unsur, ciri-ciri, sifat, fungsi, dan yang paling penting adalah tujuan dari wujudnya hukum tersebut.
Dengan mengetahui perkara-perkara ini, hukum dapat dimaknai dengan makna yang sebenarnya sehingga tidak akan menyisakan keraguan akan keberadaannya dari segi kenapa manusia perlu hukum.

Pengertian Hukum

Pada umumnya, pengertian hukum dapat diartikan sangat beragam sebagai berikut:

1. Hukum diartikan sebagai produk keputusan penguasa; perangkat peraturan yang ditetapkan penguasa seperti UUD dan lain-lain.
2. Hukum diartikan sebagai produk keputusan hakim; putusan-putusan yang dikeluarkan hakim dalam menghukum sebuah perkara yang dikenal dengan jurisprudence (yurisprudensi).
3. Hukum diartikan sebagai petugas/pekerja hukum; hukum diartikan sebagai sosok seorang petugas hukum seperti polisi yang sedang bertugas. Pandangan ini sering dijumpai di dalam masyarakat tradisionil.
4. Hukum diartikan sebagai wujud sikap tindak/perilaku; sebuah perilaku yang tetap sehingga dianggap sebagai hukum. Seperti perkataan: “setiap orang yang kos, hukumnya harus membayar uang kos”. Sering terdengar dalam pembicaraan masyarakat dan bagi mereka itu adalah aturannya/hukumnya.
5. Hukum diartikan sebagai sistem norma/kaidah; kaidah/norma adalah aturan yang hidup ditengah masyarakat. Kaidah/norma ini dapat berupa norma kesopanan, kesusilaan, agama dan hukum (yang tertulis) uang berlakunya mengikat kepada seluruh anggota masyarakat dan mendapat sanksi bagi pelanggar.
6. Hukum diartikan sebagai tata hukum; berbeda dengan penjelasan angka 1, dalam konteks ini hukum diartikan sebagai peraturan yang saat ini sedang berlaku (hukum positif) dan mengatur segala aspek kehidupan masyarakat, baik yang menyangkut kepentingan individu (hukum privat) maupun kepentingan dengan negara (hukum publik). Peraturan privat dan publik ini terjelma di berbagai aturan hukum dengan tingkatan, batas kewenangan dan kekuatan mengikat yang berbeda satu sama lain. Hukum sebagai tata hukum, keberadaannya digunakan untuk mengatur tata tertib masyarakat dan berbentuk hierarkis.
7. Hukum diartikan sebagai tata nilai; hukum mengandung nilai tentang baik-buruk, salah-benar, adil-tidak adil dan lain-lain, yang berlaku secara umum.
8. Hukum diartikan sebagai ilmu; hukum yang diartikan sebagai pengetahuan yang akan dijelaskan secara sistematis, metodis, objektif, dan universal. Keempat perkara tersebut adalah syarat ilmu pengetahuan.
9. Hukum diartikan sebagai sistem ajaran (disiplin hukum); sebagai sistem ajaran, hukum akan dikaji dari dimensi dassollen dan das-sein. Sebagai das-sollen, hukum menguraikan tentang hukum yang dicita-citakan. Kajian ini akan melahirkan hukum yang seharusnya dijalankan. Sedangkan sisi das-sein mrupakan wujud pelaksanaan hukum pada masyarakat. Antara das-sollen dan das-sein harus sewarna. Antara teori dan praktik harus sejalan. Jika das-sein menyimpang dari das-sollen, maka akan terjadi penyimpangan pelaksanaan hukum.
10. Hukum diartikan sebagai gejala sosial; hukum merupakan suatu gejala yang berada di masyarakat. Sebagai gejala sosial, hukum bertuuan untuk mengusahakan adanya keseimbangan dari berbagai macam kepentingan seseorang dalam masyarakat, sehingga akan meminimalisasi terjadinya konflik. Proses interaksi anggota masyarakat untuk mencukupi kepentingan hidupnya, perlu dijaga oleh aturan-aturan hukum agar hubungan kerjasama positif antar anggota masyarakat dapat berjalan aman dan tertib.
Hukum secara terminologis pula masih sangat sulit untuk diberikan secara tepat dan dapat memuaskan. Ini dikarenakan hukum itu mempunyai segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tidak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi. Kenyataan ini juga adalah apa yang diungkapkan Dr. W.L.G. Lemaire dalam bukunya “Het Recht in Indonesia”.

Sebagai gambaran, Prof. Sudiman Kartohadiprodjo, memberi contoh-contoh tentang definisi Hukum yang berbeda-beda sebagai berikut:

1. Aristoteles: “Particular law is that which each community lays down and applies to its own members. Universal law is the law of nature” (Hukum tertentu adalah sebuah hukum yang setiap komunitas meletakkan ia sebagai dasar dan mengaplikasikannya kepada anggotanya sendiri. Hukum universal adalah hukum alam).
2. Grotius: “Law is a rule of moral action obliging to that which is right” (Hukum adalah sebuah aturan tindakan moral yang akan membawa kepada apa yang benar).
3. Hobbes: “Where as law, properly is the word of him, that by right had command over others” (Pada dasarnya hukum adalah sebuah kata seseorang, yang dengan haknya, telah memerintah pada yang lain).
4. Phillip S. James: “Law is body of rule for the guidance of human conduct which are imposed upon, and enforced among the members of a given state” (Hukum adalah tubuh bagi aturan agar menjadi petunjuk bagi kelakuan manusia yang mana dipaksakan padanya, dan dipaksakan terhadap ahli dari sebuah negara).
5. Immanuel Kant: “Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan”.

Akan tetapi, walaupun tidak mungkin diadakan suatu definisi yang lengkap tentang apakah hukum itu, namun Drs. E. Utrecht, S.H. dalam bukunya yang berjudul “Pengantar Dalam Hukum Indonesia”, telah mencoba membuat sebuah batasan, yang maksudnya sebagai pegangan bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Batasan tersebut adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”.

Selain dari Utrecht, sarjana hukum lainnya juga telah berusaha merumuskan tentang apakah hukum itu:

1. Prof. Mr. EM. Meyers: “Hukum adalah semua peraturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan pada tingkah laku manusia dalam masyarakat dan menjadi pedoman bagi penguasa-penguasa negara dalam melakukan tugasnya”.
2. Leon Duquit: “Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu”.
3. SM. Amin, SH.: “Hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma-norma dan sanksi-sanksi yang disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia sehingga keamanan dan ketertiban terjamin”.
4. MH. Tirtaatmidjaja, SH.: “Hukum adalah seluruh aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian jika melanggar aturan-aturan itu, akan membahagiakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaan dan didenda”.
5. Wasis Sp.: “Hukum adalah perangkat peraturan baik yang bentuknya tertulis atau tidak tertulis, dibuat oleh penguasa yang berwenang, mempunyai sifat memaksa dan atau mengatur, mengandung sanksi bagi pelanggarnya, ditujukan pada tingkah laku manusia dengan maksud agar kehidupan individu dan masyarakat terjamin keamanan dan ketertibannya”.

Unsur, Ciri-Ciri dan Sifat Hukum

Setelah melihat definisi-definisi hukum tersebut, dapat diambil kesimpulan, bahwa hukum itu meliputi beberapa unsur, yaitu:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat.
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib.
3. Peraturan itu bersifat memaksa.
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas.

Selanjutnya, agar hukum itu dapat dikenal dengan baik, haruslah mengetahui ciri-ciri hukum. Menurut C.S.T. Kansil, S.H., ciri-ciri hukum adalah sebagai berikut:

a. Terdapat perintah dan/atau larangan.
b. Perintah dan/atau larangan itu harus dipatuhi setiap orang.
Setiap orang berkewajiban untuk bertindak sedemikian rupa dalam masyarakat, sehingga tata-tertib dalam masyarakat itu tetap terpelihara dengan sebaik-baiknya. Oleh karena itu, hukum meliputi pelbagai peraturan yang menentukan dan mengatur perhubungan orang yang satu dengan yang lainnya, yakni peraturan-peraturan hidup bermasyarakat yang dinamakan dengan ‘Kaedah Hukum’.
Barangsiapa yang dengan sengaja melanggar suatu ‘Kaedah Hukum’ akan dikenakan sanksi (sebagai akibat pelanggaran ‘Kaedah Hukum’) yang berupa ‘hukuman’.

Pada dasarnya, hukuman atau pidana itu berbagai jenis bentuknya. Akan tetapi, sesuai dengan Bab II (PIDANA), Pasal 10, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) adalah:
  • Pidana pokok:
1. pidana mati;
2. pidana penjara;
3. pidana kurungan;
4. pidana denda;
5. pidana tutupan.
  • Pidana tambahan:
1. pencabutan hak-hak tertentu;
2. perampasan barang-barang tertentu;
3. pengumuman putusan hakim.

Sedangkan sifat bagi hukum adalah sifat mengatur dan memaksa. Ia merupakan peraturan-peraturan hidup kemasyarakatan yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata-tertib dalam masyarakat serta memberikan sanksi yang tegas (berupa hukuman) terhadap siapa saja yang tidak mematuhinya. Ini harus diadakan bagi sebuah hukum agar kaedah-kaedah hukum itu dapat ditaati, karena tidak semua orang hendak mentaati kaedah-kaedah hukum itu.

Fungsi dan Tujuan Hukum

Keterangan yang telah dikemukakan memiliki sebuah kesimpulan yaitu hukum selalu melekat pada manusia bermasyarakat. Dengan berbagai peran hukum, maka hukum memiliki fungsi: “menertibkan dan mengatur pergaulan dalam masyarakat serta menyelesaikan masalah-masalah yang timbul”. Lebih rincinya, fungsi hukum dalam perkembangan masyarakat dapat terdiri dari:

1. Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat: dalam arti, hukum berfungsi menunjukkan manusia mana yang baik, dan mana yang buruk, sehingga segala sesuatu dapat berjalan tertib dan teratur.
2. Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin: dikarenakan hukum memiliki sifat dan ciri-ciri yang telah disebutkan, maka hukum dapat memberi keadilan, dalam arti dapat menentukan siapa yang salah, dan siapa yang benar, dapat memaksa agar peraturan dapat ditaati dengan ancaman sanksi bagi pelanggarnya.
3. Sebagai sarana penggerak pembangunan: daya mengikat dan memaksa dari hukum dapat digunakan atau didayagunakan untuk menggerakkan pembangunan. Di sini hukum dijadikan alat untuk membawa masyarakat ke arah yang lebih maju.
4. Sebagai penentuan alokasi wewenang secara terperinci siapa yang boleh melakukan pelaksanaan (penegak) hukum, siapa yang harus menaatinya, siapa yang memilih sanksi yang tepat dan adil: seperti konsep hukum konstitusi negara.
5. Sebagai alat penyelesaian sengketa: seperti contoh persengekataan harta waris dapat segera selesai dengan ketetapan hukum waris yang sudah diatur dalam hukum perdata.
6. Memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah, yaitu dengan cara merumuskan kembali hubungan-hubungan esensial antara anggota-anggota masyarakat.
Dari sekian penegertian, unsur, ciri-ciri, sifat, dan fungsi hukum, maka tujuan dari perwujudan hukum itu haruslah ada. Sesuai dengan banyaknya pendapat tentang pengertian hukum, maka tujuan hukum juga terjadi perbedaan pendapat antara satu ahli dengan ahli yang lain. Berikut ini beberapa pendapat ahli hukum tentang tujuan hukum:

1. Prof. Lj. Van Apeldorn: Tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil. Demi mencapai kedamaian hukum harus diciptakan masyarakat yang adil dengan mengadakan perimbangan antara kepentingan yang bertentangan satu sama lain, dan setiap orang harus memperoleh (sedapat mungkin) apa yang menjadi haknya. Pendapat Apeldorn ini dapat dikatakan jalan tengah antara dua teori tujuan hukum, teori etis dan utilitis.
2. Aristoteles: Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari hukum ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil.
3. Prof. Soebekti: Tujuan hukum adalah melayani kehendak negara yakni mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat. Dalam melayani tujuan negara, hukum akan memberikan keadilan dan ketertiban bagi masyarakatnya.
4. Geny (Teori Ethic): Menurut Geny dengan teori etisnya, bahwa tujuan hukum adalah untuk keadilan semata-mata. Tujuan hukum ditentukan oleh unsur keyakinan seseorang yang dinilai etis. Adil atau tidak, benar atau tidak, berada pada sisi batin seseorang, menjadi tumpuan dari teori ini. Kesadaran etis yang berada pada tiap-tiap batin orang menjadi ukuran untuk menentukan warna keadilan dan kebenaran.
5. Jeremy Bentham (Teori Utility): Menurut Bentham dengan teori utilitasnya, bahwa hukum bertujuan semata-mata apa yang berfaedah bagi orang. Pendapat ini dititik beratkan pada hal-hal yang berfaedah bagi orang banyak dan bersifat umum tanpa memperhatikan soal keadilan. Maka teori ini menetapkan bahwa tujuan hukum ialah untuk memberikan faedah sebanyak-sebanyaknya.
6. J.H.P. Bellefroid: Bellefroid menggabungkan dua pandangan ekstrem tersebut. Menurut Bellefroid, isi hukum harus ditentukan menurut dua asas yaitu asas keadilan dan faedah.
7. Prof. J Van Kan: Tujuan hukum adalah menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-kepentingannya tidak dapat diganggu. Dengan tujuan ini, akan dicegah terjadinya perilaku main hakim sendiri terhadap orang lain, karena tindakan itu dicegah oleh hukum.

Jadi Sebagai kesimpulan, Pengertian hukum itu sangat banyak karena terdapat banyak sisi pandang terhadap hukum, akan tetapi, sebuah definisi bagi hukum yang dapat menjadi pedoman adalah “Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu”
Unsur-unsur hukum adalah peraturan tingkah laku manusia yang diadakan oleh badan resmi, bersifat memaksa, terdapat sanksi tegas bagi pelanggarnya; dan ciri-cirinya adalah terdapat perintah dan/atau larangan serta harus dipatuhi setiap orang; sedangkan sifatnya adalah mengatur dan memaksa.Fungsi hukum adalah sebagai alat pengatur tata tertib, sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin, sebagai sarana penggerak pembangunan, sebagai penentuan alokasi wewenang, sebagai alat penyelesaian sengketa, berfungsi memelihara kemampuan masyarakat untuk menyesuaikan diri dengan kondisi kehidupan yang berubah; dengan tujuan mengatur tata tertib dalam masyarakat secara damai dan adil, dapat melayani kehendak negara yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan pada rakyat, demi keadilan dan/atau berfaedah bagi rakyat yang mana dapat menjaga kepentingan rakyat.

STUDI KASUS

KETIKA RITUAL ADAT TERJEBAK dalam PELANGGARAN HUKUM PIDANA
mungkin anda merasa aneh dengan judul headline yang saya buat, pada kenyataannya hal ini saya temui ketika saya melakukan perjalanan di daerah Kalimantan Timur,lebih spesifik lagi di daerah kota Tenggarong,atau Kutai Kartanegara tepatnya seputaran kilometer delapan.
Pada waktu itu saya sempat masuk ke daerah kampung orang dayak suku Tunjung Benua,yang kebetulan sekali ketika saya berkunjung,mereka sedang melakukan persiapan upacara untuk menyembuhkan orang sakit serta meminta keselamatan pada leluhur dan dewa untuk kampung mereka.
Sedikit gambaran tentang sejarah klasifikasi suku dayak ketika masih melakukan praktek kanibalisme, suku Tunjung Benua terkenal sebagai laskar atau barisan paling depan ketika ada peperangan antar suku atau lebih tepatnya bisa dikatakan mereka memiliki klan Ksatria. Ada semacam peraturan atau asumsi atau pengakuan tak tertulis diantara suku dayak, yaitu ketika mereka keluar dari wilayah kampungnya,terlepas hanya untuk berburu hewan atau berkebun, dan disaat itu terjadi mereka bertemu dengan suku lain dan terjadi perselisihan sampai mengakibatkan pembunuhan diantara mereka,bagi yang memenangkan pertarungan akan memotong kepala lawannya dan tengkorak kepala itu akan dibawa pulang lalu digantungkan di rumahnya. Semakin banyak jumlah kepala yang tergantung maka semakin dianggap sebagai jawara/jagoan.

                                              sumber gambar : trijayafmyogyakarta.com

Kembali pada persoalan ritual kepada dewa untuk penyembuhan orang sakit dan juga orang gila, yang mereka yakini terjadi karena di hinggapi roh - roh jahat,didalam urutan acara ritualnya, ada hal yang digemari masyarakat sekitar yaitu adanya acara sambung ayam dan permainan dadu,tentu saja ini illegal di mata hukum negara kita. Ketika saya tanyakan soal ini kepada tetua adat/kepala suku, menurutnya ini merupakan satu kesatuan dalam pelaksanaan upacara adat. “memang pada jaman dahulu permainan sambung ayam hanya murni untuk hiburan namun sekarang sudah berkembang menjadi ajang perjudian, ironisnya sering kali hasil dari acara itu kita pakai untuk mendanai upacara ini.”
Pada masa ketika suku dayak masih menganut kanibalisme,sebagai rasa bersyukur dan terima kasih atas permohonan kesembuhan kepada dewa,mereka melakukan pengorbanan dengan memotong kepala manusia. Sesuai perkembangan peradaban akhirnya disimboliskan dengan memotong hewan ternak.
Adanya praktek perjudian dalam bentuk sambung ayam dan permainan dadu sempat membuat polresta tenggarong turun ke lapangan untuk menertibkan,namun mereka mendapat perlawanan dari pihak suku dayak dan sempat terjadi insiden penyanderaan beberapa aparat kepolisian dan di telanjangi,kejadian ini terjadi sekitar tahun 2006/2007. Masalah ini akhirnya sampai terdengar oleh Gubernur Kalimantan Timur. Dan diadakan rapat tertutup untuk menyelesaikan masalah yang ternyata sudah bertahun - tahun tidak menemukan format penyelesaian yang tepat dan buntu. Akhirnya Gubernur menghimbau untuk pelaksanaan selanjutnya ditiadakan acara yang berpotensi melanggar hukum pidana.

sumber : http://politik.kompasiana.com/2010/05/12/ketika-ritual-adat-terjebak-dalam-pelanggaran-hukum-pidana/

OPINI :

Manusia adalah makhluk sosial, memang diciptakan untuk bersosialisasi. tapi ketika manusia mengenal perbedaan. masalah demi masalah muncul. Perang antar suku, antar Ras, bahkan Agama sering sekali terjadi.

Kamis, 21 Oktober 2010

tugas PTSI

NAMA : EDWINA C. PIETERSZ
KELAS : 1KA24
NPM : 12110254

SOAL

1. Komponen system computer gambarkan dan tentukan skema system computer

2. Sebutkan apa yang dimaksud dengan data, informasi, system informasi. Sebutkan komponen SI dan kenapa perlu SI di :
- perusahaan multinasional
- Universitas
- Lab. Kedokteran
- Departemen pertahanan

3. Sebutkan device device yang ada pada alat pe,rosesan dan tentukan apa peran device tersebut dalam pengertian system computer.
4. Apa yang dimaksud dengan masyarakat informasi

5. Bagaimana menurut anda perkembangan ICT sekarang

JAWABAN


Dari bahasa mesin, kemudian diterjemahkan oleh translator agar bisa dibaca oleh hardware.

2.    Data = suatu kejadian yang nyata/real yang tidak mengandung arti. Yang dapat berupa symbol, angka, huruf/ lainya

Informasi = suatu data yang sudah diolah dan dapat dipahami

Sistem Informasi = Aplikasi computer untuk mendukung operasi dari suatu organisasi operasi, instalasi, dan perawatan computer, perangkat lunak dan data.

KOMPONEN SISTEM INFORMASI

1.    komponen input
2.    komponen model
3.    komponen output
4.    komponen Teknologi
5.    komponen hardware
6.    komponen software
7.    Komponen baris data
8.    komponen control


Kenapa perlu SI di perusahaan multinasional
-karena pada perusahaan multinasional, banyak sekali terjadi transakasi keuangan yang besar. Oleh karena itu Sistem Infomasi di perusahaan multinasinal harus benar benar diterapkapkan. Mengingat betapa pentingnya pencatatan setiap ada transaksi yang terjadi. Dan itu tidak mungkin dilakukan secara manual.

Kenapa perlu SI di Universitas
-    setiap universitas menerapkan kebijakanya masing masing, dari mulai peraturan kemahasiswaan, peraturan administrasi kemahasiswaan, dan segala macam yang berhubungan dengan UNIVERSITAS atau Lingkungan kampus. Sistem informasi jelas sangat di perlukan, karena mahasiswa sangat membutuhkan keperluan yang syarat akan informasi. Dll.

Kenapa perlu SI di lab. Kedokteran
-    pada laboratorium kedokteran tentunya kegunaan Sistem Informasi di sini sangat Fatal, karena apabila salah dalam mengecek penyakit pasien atau informasi mengenai pasien tentang data dirinya dan juga penyakit yg di derita, apabila TERTUKAR dengan pasien lain, maka akan sangat berbahaya.

Kenapa perlu SI di departemen pertahanan.
-    Apabila ada pelanggaran batas wilayah kenegaraan maka akan dengan cepat terdeteksi oleh system. Artinya tidak mungkin segala aktifitas departemen pertahanan akan dilakukan secara manual. Bayangkan betapa Rumitnya itu semua dilakukan secara manual. Berapa kali para Anggota Militer harus berpatroli dilaut. Maka dengan itu akan sangat mudah jika dilengkapi oleh Radar.

3.    Device device alat pemrosesan  terdiri dari :

-    CPU ( CENTRAL PROCESING UNIT).
-    CU (control Unit ) : mengkoordinasikan seluruh aktivitas penyimpanan, pembacaan, dan pengolahan data.
-    ALU ( aritmethic Logical Unit) : melakukan semua perhitungan aritmatika yang terjadi sesuai instruksi program.
-    Register : untuk menyimpan instruksi dan data yang sedang dip roses main memori
-    RAM (random acces memori) : melakukan pengecekan data, yang datanya dapat di ubah dan di sesuaikan oleh programmer.
-    ROM random only memori ) : memori yang hanya dapat dibaca saja.


4.
Masyarakat informasi : dimana semua Negara berusaha agar seluruh pedesaan, lembaga pendidikan, lembaga masyarakat, lembaga pemerintah, dll terkumpul dalam suatu jaringan, sehingga interaksi dalam berbagai aspek di seluruh dunia dapat dilakukan secara mudah dan cepat melalui telematika.


5.
 Perkembangan ICT sekarang menurut saya sudah sangat kompleks. Artinya dari berbagai macam aktivitas manusia kebanyakan menggunakan ICT. Mulai dari bidang pendidikan, ekonomi, bahkan di pemerintahan.