KASUS MENGENAI CYBERCRIME
Seiring dengan
perkembangan teknologi Internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang
disebut dengan "CyberCrime" atau kejahatan melalui jaringan Internet.
Munculnya beberapa kasus "CyberCrime" di Indonesia, seperti pencurian
kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang
lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan
perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Sehingga
dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik
materil. Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer
orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang
menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain. Adanya CyberCrime telah
menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik
kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya jaringan
internet dan intranet.
Pada
tahun 1982 telah terjadi penggelapan uang di bank melalui komputer
sebagaimana diberitakan “Suara Pembaharuan” edisi 10 Januari 1991
tentang dua orang mahasiswa yang membobol uang dari sebuah bank swasta
di Jakarta sebanyak Rp. 372.100.000,00 dengan menggunakan sarana
komputer. Perkembangan lebih lanjut dari teknologi komputer adalah
berupa computer network yang kemudian melahirkan suatu ruang komunikasi dan informasi global yang dikenal dengan internet.
Pada
kasus tersebut, kasus ini modusnya adalah murni criminal, kejahatan
jenis ini biasanya menggunakan internet hanya sebagai sarana kejahatan.
Penyelesaiannya,
karena kejahatan ini termasuk penggelapan uang pada bank dengan
menggunaka komputer sebagai alat melakukan kejahatan. Sesuai
dengan undang-undang yang ada di Indonesia maka, orang tersebut diancam
dengan pasal 362 KUHP atau Pasal 378 KUHP, tergantung dari modus
perbuatan yang dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar